Persyaratan Surat Pengantar Akta Kematian

1. Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
2. Fotocopy KK dan KTP Pelapor
3. Surat Pernyataan Kematian (apabila meninggal dirumah)
4. Fotocopy KK dan KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga),
5. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal
6. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil

* Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dapat di download disini
* Formulir Pernyataan Kematian dirumah dapat di download disini
* Apabila meninggal di Rumah Sakit dapat membawa persyaratan beserta Surat Keterangan Kematian dari /Rumah Sakit/paramedis/Kepolisian langsung ke Capil.