Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam anak, yang melarang anak di bawah umur 18 tahun berada diluar rumah mulai pukul 22:00 hingga 04:00 WIB tanpa dampingan orang tua atau wali