Kantor Kelurahan Benuamelayu Laut berada di Jalan Tanjungpura Gg. Irian No. 2 Pontianak Selatan
Pelayanan administrasi di Kantor Kelurahan Benuamelayu Laut dilaksanakan pada hari kerja (Senin – Jumat: 08.00 – 15.45 WIB)
Tidak. Seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Kelurahan Benuamelayu Laut tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemohon dapat datang langsung ke kantor kelurahan dengan membawa surat permohonan resmi (apabila berasal dari instansi, lembaga, atau organisasi). Permohonan akan diproses sesuai ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan ketersediaan data. Pemohon juga dapat melihat data profil Kelurahan di Website(Menu Dokumen) dan instagram(kelurahanbenuamelayu_laut)
Informasi mengenai persyaratan pelayanan dapat diperoleh melalui menu Layanan pada website Kelurahan Benuamelayu Laut, dapat juga melihat instagram(@kelurahanbenuamelayu_laut) Kelurahan atau dengan menghubungi petugas pelayanan secara langsung di kantor kelurahan.
Pemohon dapat mengajukan permohonan pelayanan dengan datang langsung ke Kantor Kelurahan Benuamelayu Laut serta membawa persyaratan administrasi sesuai dengan jenis layanan yang diajukan. Berkas yang telah diterima akan diverifikasi oleh petugas sebelum diproses lebih lanjut.
Apabila persyaratan belum lengkap, petugas akan memberikan penjelasan mengenai dokumen yang harus dilengkapi. Permohonan akan diproses setelah seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau saran melalui: Kotak saran di kantor kelurahan, menu Pengaduan pada website, media sosial resmi Kelurahan Benuamelayu Laut atau datang langsung ke kantor kelurahan.
Ya. Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui Ketua RT/RW, forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), maupun secara langsung kepada Kelurahan sesuai mekanisme yang berlaku.