Persyaratan Registrasi Bebas Bersyarat Narapidana

  1. Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyrakatan (LAPAS / RUTAN) dan telah ditandatangani bermaterai oleh pemohon serta diketahui Ketua RT Setempat
  2. Fotokopi KTP Penjamin / Keluarga yang beralamat di Kelurahan Setempat
  3. Fotokopi KK narapidana yang beralamat di Kelurahan Setempat

 

Sumber : SK Wali Kota Pontianak Nomor 600/ORG/Tahun 2025