Persyaratan Surat Keterangan Waris :

1. Pengantar RT
2. Fc. Akta Kematian (baik pewaris maupun ahli waris/anggota keluarga yang sudah meninggal)
3. Fc. KTP Seluruh Ahli Waris
4. Fc. KK Seluruh Ahli Waris
5. Fc. KTP dan KK Saksi 2 Orang yang tidak memiliki Hubungan Keluarga (tetangga / keluarga jauh)
6. Fc. Surat Nikah / Akta Nikah Almarhum/Almarhumah
7. Fc. Akta Kelahiran bagi ahli waris dibawah umur
8. Fc. Putusan Pengadilan / Notaris Tentang adopsi (jika ada)
9. Fc. Lunas PBB Tahun Berjalan
10. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris (bermaterai Rp. 10.000,-) dengan 2 orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga, diketahui dan dibubuhi cap RT (dibuat oleh petugas Kelurahan)

* Materai Rp. 10.000,- sebanyak 4 Lembar (untuk silsilah waris, surat kuasa, pernyataan waris dan keterangan waris)
* Fc.KTP dan KK Almarhum/Almarhumah (Apabila Ada)
* Fc KTP diperbesar 200%
* Blanko pengantar waris dapat di download disini.