Persyaratan Surat Pegantar Nikah (N1)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Pemohon  
  3. Fotocopy KK Pemohon
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Akte Kematian (bagi yang cerai mati)
  6. Fotocopy Akte Perceraian (bagi janda/duda)
  7. Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
  8. Surat Pernyataan Belum Menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 10.000,- dan diketahui oleh orang tua/ wali dan saksi
  9. Fotocopy KTP orang tua/wali
  10. Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan

*Surat Pernyataan belum menikah dapat di Download disini

 

Sumber : Peraturan Walikota No. 84 Tahun 2025