Persyaratan Surat Pegantar Nikah (N1)
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KK Pemohon
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Akte Kematian (bagi yang cerai mati)
- Fotocopy Akte Perceraian (bagi janda/duda)
- Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
- Surat Pernyataan Belum Menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 10.000,- dan diketahui oleh orang tua/ wali dan saksi
- Fotocopy KTP orang tua/wali
- Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan
*Surat Pernyataan belum menikah dapat di Download disini
Sumber : Peraturan Walikota No. 84 Tahun 2025