Persyaratan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris:

  1. Surat Keterangan RT
  2. Fotokopi Akta Kematian Waris  
  3. Fotokopi Surat Nikah/Itsbaat Nikah dari Pengadilan Agama
  4. Fotokopi KK Seluruh Ahli Waris
  5. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris
  6. Fotokopi Akta Lahir Seluruh Ahli Waris
  7. Fotokopi KTP Saksi 2 Orang
  8. Surat Kuasa bagi Pemohon yang bukan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000
  9. Menyiapkan materai Rp.10.000 sebanyak 4 buah (untuk Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Kuasa dan Silsilah Ahli Waris)
  10. Fotokopi Lunas PBB tahun berjalan

* Fc.KTP dan KK Almarhum/Almarhumah (Apabila Ada)
* Fc KTP diperbesar 200%