Persyaratan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris:
- Surat Keterangan RT
- Fotokopi Akta Kematian Waris
- Fotokopi Surat Nikah/Itsbaat Nikah dari Pengadilan Agama
- Fotokopi KK Seluruh Ahli Waris
- Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris
- Fotokopi Akta Lahir Seluruh Ahli Waris
- Fotokopi KTP Saksi 2 Orang
- Surat Kuasa bagi Pemohon yang bukan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000
- Menyiapkan materai Rp.10.000 sebanyak 4 buah (untuk Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Kuasa dan Silsilah Ahli Waris)
- Fotokopi Lunas PBB tahun berjalan
* Fc.KTP dan KK Almarhum/Almarhumah (Apabila Ada)
* Fc KTP diperbesar 200%